JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing
(WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) El
apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur
lebih dari 17 tahun.
“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki
KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013
Tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2) pagi.
Mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, Bahtiar
menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun
atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada
ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara nasional.
Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan,
bahwa “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan
perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa
berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah
memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu)
KTP-el.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan, tegas Kapuspen Kemendagri itu,
penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI,
WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.
Ketentuan ini, terang Bahtiar, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri
hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah. Dan praktek
dinegara lain juga demikian.
“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini
menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,”
ujar Bahtiar seraya menambahkan, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan
untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya
izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP
elektronik.
Tidak Bisa Memilih
Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, meskipun WNA
memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih
dalam Pemilu. Hal ini karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam
Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu
adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah
pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.
“Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar.
Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar
pemilih. Dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak
politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan
atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur, a.n
Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kapuspen Kemendagri
itu mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju
diproses aparat setempat.
“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa telah dicek DP4
yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahunn2017 yg lalu tidak
ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang
berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut
tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI”, pungkas
Bahtiar. (setkab.go.id)

Komentar
Posting Komentar