JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik,
termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala
daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh
satu partai politik atau gabungan partai politik.
“Seluruh kepala daerah punya hak
politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung,
dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai
politik,” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor
Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin
(25/2).
Oleh karenanya, Mendagri menegaskan
bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon
Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan
syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang
yang berlaku.
“Sehingga kepala daerah itu boleh
kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2017, Peraturan Pemerinth (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur terkait Kampanye,”
terang Tjahjo.
Terkait kasus deklarasi dukungan oleh
kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal
tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hanya berkaitan
dengan masalah etika.
Untuk itu, Mendagri meminta kepala
daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum)
dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu Serentak 2019, guna
menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa
kampanye.
Tjahjo juga meminta kepala daerah yang
ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan
tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.
Ketentuan kepala daerah untuk melakukan
cuti untuk kampanye, tegas Mendagri, tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri
dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden,
Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti
dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye
tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. (setkab.go.id)

Komentar
Posting Komentar