JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Syafruddin mengaku, keputusan kenaikan gaji pegawai negeri
sipil (PNS) sebesar 5% tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati.
Syafruddin mengaku, pihaknya sudah mengirimkan draft rancangan peraturan pemerintah (RPP) kenaikan gaji PNS pada tahun 2019.
"Sesegera
mungkin (target penerbitan). Kita sudah kirim tinggal tunggu keputusan
Menkeu," kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Setelah mengirimkan draft RPP kepada Kementerian Keuangan, kata
Syafruddin, maka pembahasan lebih detilnya akan dilakukan dengan Badan
Kepegawaian Nasional (BKN).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan payung hukum
yang mengatur tentang kenaikangaji PNS sebesar 5% baru akan diproses
pada Januari 2019.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan
payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit
sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.
"Awal
Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab
memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal
tahun, nanti Menpan-RB yang melead," kata Askolani kepada detikFinance di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12/2018). (detik.com)

Komentar
Posting Komentar