ACEH UTARA - Sekitar 80 lebih
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
sejumlah instansi Aceh Utara, tidak hadir atau absen pada hari
pertama kerja pada Kamis (21/6), pasca liburan Ramadhan dan lebaran Idul
Fitri 1439 Hijriah. Sebagai sanksi, mereka akan dipotong Tunjangan Prestasi
Kerja (TPK) sebesar 50 persen.
Ketidakhadiran
abdi negara itu, sesuai hasil pendataan absen oleh Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, pada hari pertama masuk kerja
kemarin.
Demikian
disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin kepada Rakyat Aceh, Jum'at (22/6). Ia mengatakan,
jumlah PNS di Aceh Utara saat ini mencapai 10.548 orang. Namun, yang tidak
hadir tanpa ada keterangan hanya 80 orang lebih dan kalau sakit harus dapat
menunjukkan surat dokter.
“Intinya
sesuai ketentuan dan arahan dari pak bupati, bagi PNS yang tidak hadir maka
harus dipotong TPK sebesar 50 persen, sebagai efek jera dan sanksi,”cetusnya.
Bupati: PNS Harus Disiplin
Sementara
itu, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, pada hari
pertama masuk kerja pada Kamis kemarin, langsung memantau kehadiran Aparatur
Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemkab Aceh Utara. Sebelumnya, bupati akrab
disapa Cek Mad ini juga memimpin apel perdana di halaman Kantor Bupati Aceh
Utara, di Jalan T. Hamzah Bendahara Lhokseumawe.
Dalam
apel itu, turut hadir, Wakil Bupati, Fauzi Yusuf, Sekdakab, Abdul Aziz, para
staf ahli, asisten, kepala SKPK, Camat, Kabag, para kepala puskesmas dan para
staf PNS.
Bupati
Muhammad Thaib, dalam amanatnya mewanti-wanti para ASN supaya tetap taat pada
disiplin kepegawaian. Apalagi, libur panjang pada akhir bulan Ramadhan hingga
usai lebaran Idul Fitri 1439 Hirjiah, tentu sudah memanfaatkan waktu libur
secara maksimal untuk beribadah dan bersilaturrahmi.
“Marilah
para aparatur pemerintahan untuk kembali bertugas dan melaksanakan kewajiban
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ajaknya. Namun, bagi ASN yang
tidak hadir hari pertama kerja maka akan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, seperti pemotongan TPK 50 persen.

Dewan Setuju TPK PNS Dipotong
Wakil
Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb, menyatakan, dirinya sangat setuju bagi
PNS yang tidak hadir hari pertama kerja dipotong Tunjangn Prestasi Kerja (TPK)
50 persen. Apalagi, dalam PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ada
undang-undang yang membolehkan diberikan sanksi tegas jika melanggar tidak
masuk kerja.
“Sanksi
pemotongan TPK 50 persen bagi PNS yang bandel sudah tepat dan kami sangat
mendukung sebagai efek jera, supaya tidak terulang kembali pada tahun-tahun
mendatang,”tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb dari Fraksi Partai
Aceh ini, kepada Rakyat Aceh, Jum’at (22/6) sore.
Ia
mengatakan, dirinya merasa heran dengan kelakukan PNS yang tidak masuk kerja
hari pertama yang mencapai 80 orang lebih. Karena libur atau cuti sudah
diberikan oleh Pemerintah sejak tanggal 11-20 Juni 2018 untuk libur Puasa
Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
“Itukan
libur panjang, seharusnya mereka (PNS) tau diri. Setelah libur maka harus masuk
kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”cetusnya. Menurut dia, Bupati Aceh
Utara atau Sekda serta Kepala BKPSDM selain memotong TPK 50 persen, juga harus
ada sanksi lain lebih tegas karena sebagai PNS tidak disiplin dalam bekerja. (RakyatAceh)


Komentar
Posting Komentar