Tak Masuk Kerja, TPK 80 PNS Aceh Utara Terancam Dipotong

ACEH UTARA - Sekitar 80 lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah instansi Aceh Utara, tidak hadir atau absen pada hari pertama kerja pada Kamis (21/6), pasca liburan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah. Sebagai sanksi, mereka akan dipotong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 50 persen.

Ketidakhadiran abdi negara itu, sesuai hasil pendataan absen oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, pada hari pertama masuk kerja kemarin.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin kepada Rakyat Aceh, Jum'at (22/6). Ia mengatakan, jumlah PNS di Aceh Utara saat ini mencapai 10.548 orang. Namun, yang tidak hadir tanpa ada keterangan hanya 80 orang lebih dan kalau sakit harus dapat menunjukkan surat dokter.

“Intinya sesuai ketentuan dan arahan dari pak bupati, bagi PNS yang tidak hadir maka harus dipotong TPK sebesar 50 persen, sebagai efek jera dan sanksi,”cetusnya.  

Bupati: PNS Harus Disiplin   
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, pada hari pertama masuk kerja pada Kamis kemarin, langsung memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemkab Aceh Utara.  Sebelumnya, bupati akrab disapa Cek Mad ini juga memimpin apel perdana di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, di Jalan T. Hamzah Bendahara Lhokseumawe.

Dalam apel itu, turut hadir, Wakil Bupati, Fauzi Yusuf, Sekdakab, Abdul Aziz, para staf ahli, asisten, kepala SKPK, Camat, Kabag, para kepala puskesmas dan para staf PNS.  

Bupati Muhammad Thaib, dalam amanatnya mewanti-wanti para ASN supaya tetap taat pada disiplin kepegawaian. Apalagi, libur panjang pada akhir bulan Ramadhan hingga usai lebaran Idul Fitri 1439 Hirjiah, tentu sudah memanfaatkan waktu libur secara maksimal untuk beribadah dan bersilaturrahmi.

“Marilah para aparatur pemerintahan untuk kembali bertugas dan melaksanakan kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ajaknya. Namun, bagi ASN yang tidak hadir hari pertama kerja maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pemotongan TPK 50 persen.  

Dewan Setuju TPK PNS Dipotong
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb, menyatakan, dirinya sangat setuju bagi PNS yang tidak hadir hari pertama kerja dipotong Tunjangn Prestasi Kerja (TPK) 50 persen. Apalagi, dalam PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ada undang-undang yang membolehkan diberikan sanksi tegas jika melanggar tidak masuk kerja.

“Sanksi pemotongan TPK 50 persen bagi PNS yang bandel sudah tepat dan kami sangat mendukung sebagai efek jera, supaya tidak terulang kembali pada tahun-tahun mendatang,”tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb dari Fraksi Partai Aceh ini, kepada Rakyat Aceh, Jum’at (22/6) sore.

Ia mengatakan, dirinya merasa heran dengan kelakukan PNS yang tidak masuk kerja hari pertama yang mencapai 80 orang lebih. Karena libur atau cuti sudah diberikan oleh Pemerintah sejak tanggal 11-20 Juni 2018 untuk libur Puasa Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.

“Itukan libur panjang, seharusnya mereka (PNS) tau diri. Setelah libur maka harus masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”cetusnya. Menurut dia, Bupati Aceh Utara atau Sekda serta Kepala BKPSDM selain memotong TPK 50 persen, juga harus ada sanksi lain lebih tegas karena sebagai PNS tidak disiplin dalam bekerja. (RakyatAceh)

Komentar