JAKARTA- Badan
Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menggodok konsep usulan kenaikan gaji pegawai
negeri sipil (PNS). Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun
depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS
tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Namun Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan
rencana kenaikan gaji tersebut belum ada. Saat ini, kata dia, yang diberlakukan
adalah reward and punishment atas
catatan kinerja para PNS. "Belum ada rencana kenaikan gaji," ujar
Asman, kemarin.
Pada tahun ini,
pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagai acuan untuk menentukan nominal
gaji PNS.
Jika
melihat dari lampiran tersebut, PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja
diberi gaji Rp 1.486.500. Sedangkan paling tinggi adalah Golongan ID dengan
gaji Rp 2.558.700.
Kemudian
PNS golongan IIA paling rendah menerima gaji Rp 1.926.000. Paling tinggi,
golongan IID, menerima gaji Rp 3.638.200.
Untuk golongan
IIIA dengan nol tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan
untuk golongan IIID paling tinggi digaji Rp 4.568.800. Terakhir, golongan IVA
paling rendah digaji Rp 2.899.500. Sedangkan untuk Golongan IVE tertinggi digaji
Rp 5.620.300.
Kepala Biro
Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya mengatakan pengajuan usul kenaikan gaji
pokok tersebut meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak
fiskalnya, yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga. Selain itu,
pengusulan tersebut juga mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS
tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
"Jika
usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan
dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) pada tahun 2019," kata Ridwan, Kamis, 1 Maret 2018.
Usulan kenaikan
gaji PNS di 2019 itu kemudian ditanggapi beragam oleh politikus
Senayan. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar,
Melchias Marcus Mekeng, menyatakan setuju dengan usul BKN menaikkan gaji pokok
PNS pada 2019. “Kalau UMR saja dinaikkan, masak gaji PNS tidak?” kata
Mekeng saat dihubungi Tempo pada
Sabtu, 3 Maret 2018.
Menurut Mekeng,
kenaikan gaji PNS merupakan hal urgen seiring dengan terjadinya inflasi,
yang juga mempengaruhi daya beli. “Kalau tidak dinaikkan, kan kasihan.
Harga-harga kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat tentunya,” katanya.
(a1)

Komentar
Posting Komentar