BKPSDM- Kantor Regional XI BKN Manado
bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kota Manado menyisir PNS yang
terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan
pengadilan. Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan
oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor
W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih berstatus aktif
berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK) BKN.
Menindaklanjuti temuan itu Kepala Kanreg
XI BKN Manado English Nainggolan langsung berkoordinasi dengan Kepala
Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Tangga
Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk
mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi. Sebanyak 83
PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di
Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut.
English menegaskan bahwa PNS aktif
tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan
Perundangan-Undangan. Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat
kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi
hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus
diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak
putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (inkracht).
Berikut beberapa ketentuan yang mengatur
tindakan hukum kepegawaian bagi PNS yang terbukti terlibat tindak
pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250 huruf b, Pasal 252, Pasal 266 huruf a dan b
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 23 ayat (4) huruf a
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 23 ayat (5) huruf c
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Pasal 8
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS Pasal 9 huruf a
Sikap BKN terkait kasus ini sesuai
dengan tugas dan wewenang BKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 48 huruf g dan
pasal 49. (ad1/bkn)

Komentar
Posting Komentar