JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji aturan
baru tentang gaji PNS. Dalam skema baru ini ternyata kenaikan penghasilan ini
tak semuanya sama didapatkan PNS. Kenaikan berdasarkan kinerja dari PNS
tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, skema struktur
gaji PNS yang tengah digodok ini akan berdasarkan sistem merit. Sistem merit
yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai dengan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
"Ini semua harus berbasis sitem
merit, (kenaikan gaji) baik itu, dengan catatan bagi yang kompeten dan
berkinerja baik, tidak pukul rata," ujar Herman di Kantor Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu
(24/1/2018), seperti dilansir okezone.
Dia menjelaskan peningkatan
penghasilan di skema baru ini akan berdasarkan kinerja dari PNS, baik kinerja
instansional maupun individual.
Untuk instansional tergantung
instansinya yang diukur dari indeks reformasi birokrasi yang sebelumnya
dilakukan rivew
terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan individual tergantung kinerja individu,
di mana ada sasaran kerja pegawai.
"Jadi peningkatan penggajian PNS
berbanding lurus kompetensi dan kinerjanya. Jadi yang malas-malasan belum tentu
(menikmati gaji naik)," ungkapnya. Dia mencontohkan seperti yang digunakan
oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah menggunakan sistem merit.
"Di DKI misalnya Lurah bisa
sampai Rp30 juta (gaji) kalau poin tercapai, kalau tidak tercapai poinnya ya
enggak dapat. Jadi jangan berpikir kenaikan gaji itu pukul, bukan pukul rata.
Itu sesuai kompetensi dan kinerja. Jadi peningkatan kesejahteraan berdasarkan
dalam sistem merit," ungkapnya.
Dia mengatakan dengan sistem merit
maka pelayanan publik akan semakin terdorong baik. Pasalnya kesejahteraan PNS
akan seiring juga dengan kinerja yang baik.
"Pelayanan publik bagus kalau
orang-orangnya bagus, orang-orangnya bagus akan semangat, kalau
kesejahteraannya bagus, jadi simbiosis mutualisme. Bukan gaji ingin gede, tapi
kinerja enggak gede," tukasnya.
Kendati demikian, Herman memastikan
perubahan ini akan semakin mensejahterakan PNS.
"Yang jelas semakin
mensejahterakan PNS, kan itu dasarnya," tukasnya. (ad1)

Komentar
Posting Komentar