JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan
mengubah skema pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertujuan untuk
memperbaiki kesejahteraan dari para PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, dengan skema baru
para PNS bisa menjadi lebih sejahtera. Sehingga hal ini dapat memacu kinerja
dari PNS sebelum pensiun.
“Terakhir kita dengan Kementerian
Keuangan sedang memperbaiki sistem pensiun ASN. Sehingga model pensiun yang
baru ini akan memberi motivasi ASN bekerja lebih baik lagi,” ujarnya saat
ditemui di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (22/1/2018), seperti dilansir okezone.
Meskipun begitu lanjut Asman,
pihaknya enggan membeberkan secara rinci mengenai perubahan skema pensiunan PNS
tersebut. Namun, dirinya memastikan dengan skema tersebut bisa mulai
diterbitkan pada tahun ini tentunya dengan manfaat yang didapatkan PNS akan
lebih besar. "Nanti akan diumumkan setelah disepakati. Tapi final model
sudah ada. Kita berharap lebih bagus dari sekarang. Besarannya lebih besar. Yang
pasti insyallah tahun
ini,” jelasnya.
Meski begitu dirinya sedikit
membocorkan, jika skema pensiun ini akan memperhitungkan masa kerja. Selain
itu, skema pensiun juga tergantung iuran yang dibayarkan selama kerja.
Sebagai informasi sebelumnya, Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mengubah struktur
gaji PNS ini, dirinya belum membuat keputusan. Karena masih akan dibahas
bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di sidang Kabinet.
Sri Mulyani menyampaikan, bahwa dalam
pembahasan nanti bukan hanya mengenai struktur gaji PNS saja tapi secara
keseluruhan hingga sistem gaji pensiun yang juga akan diubah. Hal ini bertujuan
untuk terus meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bukan hanya struktur gaji saja
tapi keseluruhan sampai dengan pensiunnya kita harapkan bisa diubah atau
direformasi sehingga bisa menimbulkan suatu kondisi bagi ASN kita untuk bisa
bekerja secara baik, profesional, namun juga sesuai dengan kemampuan
negara," jelasnya. (ad1)

Komentar
Posting Komentar