JAKARTA- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian (inpassing), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian menggelar Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa-Kamis (23-25/1/2018).
Dalam sambutannya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jika kesempatan inspassing
ke jabatan fungsional kepegawaian terbuka bagi seluruh PNS dengan
mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 12
Tahun 2017 tentang Tata cara penyesuaian/inpassing,
pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Asesor Sumber Daya Manusia
Aparatur.
Di saat
yang bersamaan, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian
BKN, Margi Prayitno dalam laporannya mengatakan jika pelaksanaan uji
kompetensi kali ini diikuti 41 instansi pusat dan daerah. “Tahapan yang
dilalui peserta di antaranya Tes Psikometri dan Tes Kompetensi Bidang
menggunakan Computer Asissted Test (CAT) serta Wawancara yang berlokasi di Ruang Assessment Center BKN,” pungkasnya. (ad1/bkn)

Komentar
Posting Komentar